Rabu, 26 Oktober 2011
Mencakup pembahasan berikut ini :
- Definisi Ilmu Waris/Faraidh
- Hak-hak Yang berkaitan dengan harta warisan
- Syarat dan Rukun Waris
- Penghalang Mendapat Warisan
- Sebab - Sebab Dapat Warisan
- Furud / bagian yang telah ditentukan dalam Al - Qur'an
- Ashab Al Furud
- Ashobah
- Hijab
- Ta'silul Masail
- Pembagian Tirkah
- Dzawil Arham
- Bagian Al-Haml
- Bagian Hunsta Muskil ( Waria)
- Bagian Mafqud ( Orang Hilang)
- Bagian Gorqo ( Meninggal tenggelam/Meninggal Bersama)
Label: Ilmu Waris
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)