Rabu, 26 Oktober 2011
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima
Diposting oleh Ahmad Thoha Bakri di 09.21
dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
- Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
- Kemudian pelaksanakan wasiat.
- kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini
Label: Ilmu Waris
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)