Rabu, 26 Oktober 2011


dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
  1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
  2. kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
  3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
  4. Kemudian pelaksanakan wasiat.
  5. kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini

0 Comments:

Post a Comment



Template by:
Free Blog Templates